Terancam Diblokir, Kominfo Meminta Agar 2.569 PSE Segera Mendaftar Ulang

- 29 Juni 2022, 11:17 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /Semarangku/Kominfo

PRFMNEWS - Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo.

PSE tersebut mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun menurut Semuel masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh UKW, Kominfo Tegaskan Hanya Dewan Pers yang Berhak Gelar Sertifikasi Wartawan

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata Semuel Abrijani Pangerapan, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu 29 Juni 2022.

Semuel mengatakan bahwa ada 2.569 PSE yang perlu memperbaharui atau mendaftarkan ulang data-datanya, dan hal ini dalam rangka update penyesuaian mengenai PSE tersebut.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

Kemudian sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Kemudian apabila PSE tidak dilakukan pendaftaran ulang hingga batas akhir 20 Juli 2022, maka PSE yang didaftarkan maka PSE tersebut merupakan ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x