Terancam Diblokir, Kominfo Meminta Agar 2.569 PSE Segera Mendaftar Ulang

- 29 Juni 2022, 11:17 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /Semarangku/Kominfo

“Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” sambung Dirjen Aptika.

Dirjen Semuel mengatakan bahwa pada Senin 27 Juni 2022 Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo: Siaran Digital Gratis, Tidak Perlu Beli Antena Baru

Kemudian dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Semuel.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mengatakan bahwa, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Doxing yang Bikin Merinding, Kominfo Berikan Tips Lindungi Data Pribadi

Pendaftaran PSE sendiri menurut Dirjen Semuel bisa dilakukan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x