Ada 2.569 PSE Lingkup Privat di Indonesia yang Diminta Daftarkan Diri, TikTok, Linktree dan Spotify Termasuk

- 18 Juli 2022, 13:00 WIB
Ini daftar aplikasi yang terancam diblokir jika tak daftar ulang ke Kominfo.
Ini daftar aplikasi yang terancam diblokir jika tak daftar ulang ke Kominfo. /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang digunakan masyarakat Indonesia.

Kominfo pun meminta para PSE ini untuk melakukan pendaftaran diri ke Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Ia melanjutkan, pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia, Begini Penjelasannya

Sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” papar Semuel seperti dilansir prfmnews.id dari siaran pers Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022.

Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x