Apa Itu Zakat Peternakan dan Perikanan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 1 Mei 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi /PIXABAY/ Miller_Eszter/

PRFMNEWS – Apakah yang dimaksud dengan zakat peternakan dan perikanan? Mari simak berikut ini penjelasannya.

Apakah Anda sudah mengeluarkan zakat peternakan atau perikanan yang Anda miliki?

Seperti dilansir dari akun Instagram @basnazindonesia, disebutkan bahwa zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul (Menurut Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014).

Disebutkan bahwa zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum. Jika hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka dikategorikan sebagai zakat perniagaan.

Baca Juga: Penyebab Tangan dan Jari-Jari Sering Kesemutan Serta Cara Mengatasinya, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar ini

Hewan ternak yaitu ialah unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing. Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nishab.

Berikut nishab zakat peternakan seperti dilansir dari Instagram @baznasindonesia yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015:

Berikut Nishab (ekor) untuk Sapi:

  1. Nishab (ekor) 30 – 59: Zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
  2. Nishab (ekor) 60 – 69: Zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
  3. Nishab (70-79): 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  4. Nishab (ekor) 90-99: 2 ekor anak sapi jantan
  5. Nishab (ekor) 100-109: 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  6. Nishab (ekor) 110-119: 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  7. >120: 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

Baca Juga: Jus Buah Bisa Bikin Gula Darah Naik, Lebih Baik Konsumsi Buah dengan Cara yang Disebutkan dr. Zaidul Akbar ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x