PRFMNEWS - Penyelenggaraan sistem layanan elektronik (PSE) seperti WhatsApp, Instagram, Netflix wajib mendaftarkan dirinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Imbauan ini muncul beriringan dengan isu WhatsApp, Instagram, Netflix terancam diblokir Kementerian Kominfo.
Menurut Kominfo, menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Tak terkecuali para PSE yang beroperasi di Indonesia sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.
Oleh karena itu Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.