WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli

- 18 Juli 2022, 12:45 WIB
WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli
WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli /prfmnews/

Baca Juga: Kendalikan Kadar Gula Darah dan Hipertensi, ini 7 Manfaat Makan Kentang yang Diungkapkan dr. Saddam Ismail

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar yaitu mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Kemudian PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Berikutnya adalah PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi. Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Selanjutnya adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.

Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE. Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Baca Juga: TMII Sedang Direnovasi Agar Menjadi Destinasi Wisata yang Lebih Aman, Nyaman, dan Sehat

Keuntungan pertama, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

Keuntungan kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Keuntungan ketiga, adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi. Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah