WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli

- 18 Juli 2022, 12:45 WIB
WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli
WhatsApp, Instagram, Netflix Wajib Daftarkan Diri ke Kominfo, Batas Waktu Sampai 20 Juli /prfmnews/

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Demikian dikatakan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022). Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Baca Juga: Anthony Ginting Juara Singapore Open 2022, Luapkan Emosi dengan Banting Raket

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo. Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang. Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah