Bagi PSE yang Belum Mendaftar Kominfo Telah Beri Surat Peringatan dan Tenggat Waktu 5 Hari

- 21 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang /Pixelkult/PIXABAY/

PRFMNEWS – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tengah ramai diperbincangkan masyarakat di sosial media.

Hal tersebut karena Kominfo tak segan akan memblokir sejumlah PSE yang tak mendaftar usai mendapatkan teguran pertamanya.

Adapun batasan pendaftaran yang diberikan oleh Kominfo adalah pada 20 juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Hingga Tahun 2030 PLN Butuh Dana Invetasi Sebesar Rp72 Triliun per Tahun

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," jelasnya pada konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kominfo.

Seperti yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, sejumlah PSE yang tak menghiraukan peringatan tersebut, setelah 5 hari maka Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Baca Juga: Lima Kloter Jemaah Haji Indonesia dari Mekah Tiba di Madinah Hari Ini

Semuel Abrijani selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo menjelaskan setiap negara memiliki aturan yang perlu ditaati.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x