PRFMNEWS - Kominfo akan blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum mendaftar ke sistem kementerian berdasarkan Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Daftar PSE lingkup privat berskala besar di Indonesia yang belum mendaftar ke sistem Kominfo ada 66, antara lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.
Batas waktu terakhir pendaftaran PSE privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, Kominfo akan beri sanksi, mulai dari teguran sampai terberat, pemblokiran akses di Indonesia.
Bagi Anda yang bingung tentang syarat, tahapan, hingga lama waktu pendaftaran PSE lingkup privasi ke Kominfo, dapat menyimak 6 daftar pertanyaan yang prfmnews.id rangkum dari laman Kominfo:
1. Apa Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat?
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
2. Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan?