PRFMNEWS – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum mendaftar ke sistem kementerian.
Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke sistem Kominfo. Jika tidak segera mendaftar maka Kominfo akan memutus akses platform digital tersebut di Indonesia.
Daftar PSE lingkup privat berskala besar di Indonesia yang belum mendaftar ke sistem Kominfo ada 66, antara lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.
Kominfo memberi batas waktu terakhir pendaftaran PSE privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya hingga Rabu, 20 Juli 2022.
Jika setelah tanggal itu PSE privat tersebut belum mendaftar, Kominfo akan melayangkan sanksi, mulai dari teguran sampai terberat yaitu pemutusan atau pemblokiran akses di Indonesia.
Sementara bagi PSE privat yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Pendaftaran PSE privat dan batas waktu itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: 6 Kategori yang Wajib Didaftarkan Aplikasi Agar Tak Diblokir Kominfo