PRFMNEWS – Terdapat enam kategori yang wajib didaftarkan agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo yang terdiri dari 4.559 PSE domestic dan 75 PSE Global.
Dilansir dari website resmi Kominfo, aturan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Tak hanya, Instagram, Google, dan Instagram, ada beberapa kategori yang wajib melakukan pendaftaran.
Namun, kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo hanya mengatur enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.
Berikut enam kategori yang wajib melakukan pendaftaran:
1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.
2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.