6 Kategori yang Wajib Didaftarkan Aplikasi Agar Tak Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /Kominfo

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia, Begini Penjelasannya

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

5. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Polisi Pastikan Ada Korban Jiwa

Itulah enam kategori yang wajib dilakukan pendaftaran agar tak terblokir oleh Kominfo termasuk Whatsapp, Instagram, dan Google.

Sosial media yang akan terancam diblokir akan berlaku mulai 20 Juli 2022, namun Kementerian Kominfo akan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah