6 Kategori yang Wajib Didaftarkan Aplikasi Agar Tak Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
Logo Kominfo
Logo Kominfo /Kominfo

PRFMNEWS – Terdapat enam kategori yang wajib didaftarkan agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo yang terdiri dari 4.559 PSE domestic dan 75 PSE Global.

Dilansir dari website resmi Kominfo, aturan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Demi Menjaga Ruang Keamanan Digital, Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia

Tak hanya, Instagram, Google, dan Instagram, ada beberapa kategori yang wajib melakukan pendaftaran.

Namun, kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo hanya mengatur enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Berikut enam kategori yang wajib melakukan pendaftaran:

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia, Begini Penjelasannya

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

5. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Polisi Pastikan Ada Korban Jiwa

Itulah enam kategori yang wajib dilakukan pendaftaran agar tak terblokir oleh Kominfo termasuk Whatsapp, Instagram, dan Google.

Sosial media yang akan terancam diblokir akan berlaku mulai 20 Juli 2022, namun Kementerian Kominfo akan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan hal tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah