Panduan Lengkap Cara dan SyaratDaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo agar Tak Diblokir Sebelum 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial
Ilustrasi aplikasi media sosial /Pixabay/LoboStudioHamburg

PRFMNEWS – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum mendaftar ke sistem kementerian sesuai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kominfo memberi batas waktu terakhir pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya hingga 20 Juli 2022.

Adapun panduan tata cara dan syarat pendaftaran PSE lingkup privat ke sistem OSS RBA Kominfo untuk menghindari sanksi pemblokiran sebelum 20 Juli 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 6 Kategori PSE Diblokir Kominfo Jika Belum Daftar hingga 20 Juli 2022, Google, Instagram, WhatsApp Masuk

Syarat dokumen untuk permohonan pendaftaran PSE lingkup privasi

Untuk melakukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privasi, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum masuk ke tahap pendaftaran di Kominfo.

a. NIB dan izin usaha komersial, untuk mendapatkannya, Anda bisa mengakses tautan https://oss.go.id/

b. keterangan domisili perusahaan terakhir

c. identitas penanggung jawab

d. NPWP perusahaan/perorangan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah