Fakta Baru, Polisi Ungkap ACT Potong Donasi Masyarakat Sebesar Rp450 Miliar Sejak 2005

- 30 Juli 2022, 06:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap fakta baru soal ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap fakta baru soal ACT. /Foto : Divisi Humas Polri


PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah melakukan potongan donasi dari masyarakat sebesar Rp450 Miliar.

Potongan senilai ratusan miliar rupiah itu berdasarkan hasil pengelolaan dana umat sejak 2005 hingga 2020 yang terkumpul sebesar Rp2 triliun.

Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

"Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022 dikutip dari ANTARA.

Ramadhan menyebut, pemotongan dana masyarakat yang hampir setengah triliun rupiah itu dilakukan dengan alasan operasional. Artinya, Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai dengan 30 persen.

Baca Juga: Update Kasus ACT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi Umat

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah