PRFMNEWS - Pihak Grab buka suara terkait seorang driver taksi online yang diduga membawa kabur uang senilai Rp10 juta milik penumpangnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin 20 Juni 2022 sore, sekitar pukul 15.00 WIB, memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.
Pada saat itu, setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.
Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi Karena Diduga Membawa Kabur Uang Penumpang
Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000.
Setibanya di depan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB, korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Namun setelah ditunggu sopir taksi online tidak kembali menemui korban, korban menelepon sebanyak 2 kali namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh tersangka.
Baca Juga: Begini Tanggapan Grab Terhadap Laporan Warga Tentang Adanya Pemotongan Biaya Parkir pada Driver Ojol
Mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Metro Taman Sari
Mengenai insiden yang dialami oleh salah satu penumpang GrabCar di bilangan Jakarta Barat pada 20 Juni 2022, Grab langsung mengambil tindakan.
"Pihak Grabcar membekukan sementara akun mitra pengemudi terkait dan bekerjasama penuh dengan pihak berwajib untuk melakukan proses investigasi," kata Head, Corporate & Policy Communications of Grab Indonesia, Dewi Nuraini, Selasa 12 Juli 2022 dalam keterangannya.
Baca Juga: Grab Indonesia Tanggapi Kasus Dugaan Penganiayaan Penumpang Perempuan di Tambora
Selanjutnya, jika mitra pengemudi terbukti melakukan pelanggaran, maka Grab akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan Layanan Grab dan Kode Etik Mitra Pengemudi, termasuk sanksi berupa pemutusan hubungan kemitraan.
"Grab tidak mentoleransi tindakan kriminal dalam bentuk apapun, dan selalu memprioritaskan keamanan penumpang serta mitra pengemudi," tegasnya.