Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi Karena Diduga Membawa Kabur Uang Penumpang

- 12 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) diringkus polisi lantaran membawa kabur barang milik penumpangnya.

Kejadian tersebut tersebut terjadi di Jl Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujarnya di lokasi, pada Senin 11 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Link Download Resmi Logo HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia Bisa Digunakan untuk Sosmed, Banner, Billboard

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban merupakan warga asal Papua berinisial AH pada Senin (20/6/2022) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, korban memesan mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Pada saat itu, setelah korban sampai di tempat makan, sekitar pukul 18.15 WIB pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari mobil Grab dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: 14 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Puncak Haji Armuzna

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x