PRFMNEWS - Ada aturan yang kerap dilalaikan terkait membawa orang atau berboncengan di sepeda motor.
Berboncengan lebih daru satu otang tentu dapat mengganggu keselamatan bagi pengendara motor tersebut.
Adapun berboncengan dengan membawa dua orang penumpang di belakang juga tetap sama bahaya.
Meskipun sudah jadi kebiasaan para pengendara motor khususnya yang sudah berkeluarga, maka sebaiknya berboncengan berlebihan itu lebih baik dihindari.
Sebaiknya, pengendara wajib mengetahui aturan berboncengan dengan sepeda motor. Karena hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, membagikan aturan berboncengan dengan sepeda motor yang baik dan benar.
“Demi keselamatan berkendara di jalan raya, yuk patuhi aturan tentang berboncengan di jalan raya,” tulis akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, hari Jumat, 8 Juli 2022.