Jadwal dan Sasaran Pelanggatan Operasi Patuh 2022, Salah Satunya Berboncengan Lebih dari Satu Orang

- 14 Juni 2022, 11:30 WIB
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022
Polisi Lalu Lintas mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022 /Antara/Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh 2022 di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 ini akan diselenggarakan serentak oleh seluruh kepolisian lalu lintas di Indonesia selama dua pekan mulai dari Senin, 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.

Dirman memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Operasi Patuh 2022 akan mentitik beratkan kepada edukasi dan preventif.

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2022 Telah Dibuka, Berikut Link Pembelian Tiket dan Daftar Harganya

"Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi dilapangan,” kata Firman dikutip prfmnews.id Selasa, 14 Juni 2022.

Adapun ketentuan yang menjadi sasaran dari Operasi Patuh 2022 ini adalah knalpot bising, pelat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator, balap liar, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi.

Lalu pelanggaran lainnya yang jadi fokus sasaran operasi patuh 2022 adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: 20 Wakil Indonesia Bertanding di Indonesia Open 2022, Berikut Daftarnya

Menurut Firman, tujuan dari Operasi Patuh 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x