Hati-hati Pengendara Arogan dan Berplat Khusus Ditindak Tegas Selama Operasi Patuh Jaya 2022

- 13 Juni 2022, 20:15 WIB
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy /PMJ News/Yeni

PRFMNEWS - Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa penindakan tersebut adalah upaya agar Jakarta lebih tertib.

“Kalau kami tidak melakukan penegakan hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi oleh masyarakat,” ungkap Sambodo pada Senin 13 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 untuk Melindungi dan Mengedukasi Masyarakat

Lebih lanjut, Sambodo menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas juga kepada pemilik plat-plat khusus yang melakukan pelanggaran seperti berarogansi di jalan.

“Kami akan melaksanakan penekanan khusus terhadap plat-plat khusus dalam razia ini,” ujar Sambodo

Nantinya pemilik plat-plat khusus yang melakukan pelanggaran akan dikenakan penindakan seperti pencabutan STNK dan nomor kendaraannya.

Baca Juga: Plat Mobil RFH Pelaku Penganiayaan Terhadapp Anak Anggota DPR Ternyata Bodong, Polisi Akan Segera Selidiki

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada plat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan plat nomornya kami cabut,” ungkap Sambodo.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah