Polri Gelar Operasi Patuh Selama 14 Hari, 8 Pelanggaran ini Jadi Sasaran Khusus

- 9 Juni 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi patuh 2022.
Ilustrasi operasi patuh 2022. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, dimulai pada 13 Juni 2022.

Operasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ujarnya.

Baca Juga: Yuk Jauhi Makanan dan Minuman ini, Ternyata Beresiko Sebabkan Diabetes Melistus Kata dr. Saddam Ismail

Dilansir prfmnews.id pada akun instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran khusus operasi patuh 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Knalpot Bising (tidak standar)
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x