Adapun pasal yang harus diketahui tentang aturan berboncengan dengan sepeda motor adalah sebagi berikut:
Dalam pasal 106 sudah tertera jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Sedangkan dalam pasal 292 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu).***