Beginilah Aturan Berboncengan Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda

- 8 Juli 2022, 19:15 WIB
Cuplikan kejadian lucu bonceng tiga.
Cuplikan kejadian lucu bonceng tiga. /Twitter @ndagels./

Adapun pasal yang harus diketahui tentang aturan berboncengan dengan sepeda motor adalah sebagi berikut:

Dalam pasal 106 sudah tertera jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam pasal 292 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah