PRFMNEWS - Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap lima laki-laki pelaku pencurian hewan ternak saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.
Para pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Rabu 6 Juli 2022 dini hari.
Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kini kelima pelaku diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol: A-9254-K.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA(58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.
Kelima pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada di belakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.
Baca Juga: 3 Kafe di Kota Bandung dengan Konsep Nuansa Pantai, Unik dan Kece Abis, Cocok untuk Nongkrong