Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK, Simak Fatwa MUI Berikut ini

- 6 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ada beberapa syarat dan prosedur yang bisa dijadikan panduan pemotongan hewan yang terinfeksi penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi hewan kurban. Ada beberapa syarat dan prosedur yang bisa dijadikan panduan pemotongan hewan yang terinfeksi penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay.com/ulleo

PRFMNEWS - Hari Raya Idul Adha 2022 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan dilaksanakan untuk menyembelih hewan kurban.

Namun, dalam memilih hewan untuk dijadikan kurban tentu ada kriterianya tersendiri.

Simak informasi seputar penyembelihan hewan kurban yang sah dan tidak menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI), di saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sedang merebak.

Baca Juga: Hari ini, Mendag Luncurkan Minyak Goreng Rakyat ‘MinyaKita’ Dijual dengan Harga Rp14.000 per Liter

Sebagaimana dikutip prfmnews.id dari MUI, hukum hewan kurban saat wabah penyakit PMK sudah difatwakan oleh MUI.

"Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," jelas MUI.

Menurut MUI, hewan yang terkena PMK dinyatakan sah saat disembelih, jika memenuhi ketentuan yakni, memiliki gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan 100 kg Menjadi 50 kg yang Sempat Viral, Tidak Sulit Jika Konsisten Lakukan 10 Hal ini

Sedangkan hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hal tersebut disampaikan MUI, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x