Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***