Pengguna Motor Tidak Wajib Daftar di MyPertamina untuk Beli Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina

- 1 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina.
Ilustrasi SPBU Pertamina. /dok Pertamina

“Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki untuk memastikan apakah ia layak menjadi konsumen BBM subsidi.

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.

Baca Juga: Bertemu Vladimir Putin, Jokowi Nyatakan Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out (dicetak) dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

Irto memastikan, pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2022, Daftar Kendaraan ini Wajib Daftar dan Punya QR Code MyPertamina Buat Beli BBM Bersubsidi

Irto berharap, ke depan mekanisme pencocokan data via MyPertamina ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah, serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.

Mengingat sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x