Isi Pertalite Harus Terdaftar di MyPertamina, Organda Jabar: Sosialisasikan dulu, Jangan Langsung Diberlakukan

- 30 Juni 2022, 11:00 WIB
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019.
Deretan Angkot menunggu penumpang di Terminal Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2019. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Mulai 1 Juli 2022 besok, kendaraan roda empat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi baik itu pertalite atau solar harus memiliki QR Code pada aplikasi MyPertamina.

Dalam tahap ujicoba ini, penerapan aturan in akan berlaku di 11 daerah di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Nantinya, hanya kendaraan yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Robert Nilai Pertandingan Persib vs PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden Besok Adalah Laga Menarik

Angkutan Kota (Angkot) pun harus terdaftar terlebih dahulu agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi ini.

Ketua DPD Organda Jabar, Dida Suprinda menilai penerapan aturan ini sangat mendadak sehingga perlu sosialisasi lebih jelas.

"Keinginan kami itu disosialisasikan dulu, jangan langsung diberlakukan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: SPBU Memiliki Larangan Penggunaan Ponsel saat Pengisian, Amankah Beli Pertalite Via Aplikasi MyPertamina?

Dida mengaku belum mengetahui apa maksud dan tujuan dari pendaftaran di Mypertamina untuk pembelian pertalite dan solar bersubsidi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x