Nantinya, sistem MyPertamina akan mencocokan data kendaraan dengan identitas pemilik kendaraan. Jika cocok dan sesuai ketentuan, maka konsumen itu akan menerima QR code.
Konsumen yang sudah terdaftar namun tak miliki aplikasi MyPertamina bisa mengunduh dan mencetak QR code tersebut.
Cetakan QR code MyPertamina itu yang harus dibawa dan ditunjukkan ke operator SPBU Pertamina saat akan membeli Solar ataupun Pertalite sesuai jenis kendaraan yang diperbolehkan.
Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia
Melansir laman subsiditepat.mypertamina.id, daftar kendaraan yang boleh membeli Solar menggunakan QR code MyPertamina adalah kendaraan pribadi, kendaraan atau angkutan umum plat kuning.
Kemudian, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6), ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran.
Sementara untuk kriteria kendaraan yang boleh membeli Pertalite dengan menggunakan QR code MyPertamina saat ini masih menunggu hasil revisi regulasi dalam Perpres tersebut. ***