PRFMNEWS - Polisi mengungkap praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga.
"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain dikutip prfmnews.id dari laman PMJ news.
Menurut Zain, minyak yang diberi label merk Qilla tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Oleh karena itu, polisi mengamankan pelaku yang bertatus seorang direktur perusahaan PT SPI berinisial K berusia 34 tahun.
Kemudian polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Pimpin Jemaah Haji Asal Jabar
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.