Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

- 27 Juni 2022, 20:46 WIB
Seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya
Seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya /ANTARA/Sihol Hasugian/aa


PRFMNEWS - Pemerintah DKI Jakarta mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta. Alasannya karena ada temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM Jakarta.

Dengan demikian, ada 12 outlet Holywings di DKI Jakarta yang ditutup karena izin usahanya dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menuturkan, pencabutan izin 12 outlet tersebut untuk membuat jera setiap pelanggaran.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf Soal Promosi Holywings yang Singgung SARA

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPS Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Benny, dikutip dalam keterangannya.

Adapun beberapa pelanggaran Holywings yang ditemukan oleh Pemerintah DKI Jakarta di antaranya adalah belum memiliki sertifikat standar jenis usaha Bar yang sudah diverifikasi pihak terkait.

Baca Juga: Terungkap Motif Promosi Miras Holywings Berbau SARA Usai 6 Orang Jadi Tersangka

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti ditemukan outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang terlah terverifikasi,” tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.

Sertifikat standar KBLI 56301 itu sangat penting bagi siapapun yang ingin membuka usaha bar.

Baca Juga: Ribut Chef Juna dan Juru Masak Holywings yang Berujung Hoki, Cuma Settingan?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x