Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Misi Manoj Punjabi Bawa KKN di Desa Penari Menuju Toronto International Film Festival 2022
"Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar," ujarnya.***