Berlaku Mulai Hari Ini, Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Melalui Aplikasi Peduli Lindungi

- 27 Juni 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Antara/Aditya Pradana Putra

PRFMNEWS - Melalui aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat sudah bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beserta batas pembeliannya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku penanggung jawab yang sudah ditugaskan Presiden untuk menyelesaikan masalah ketersediaan minyak goreng di daerah Jawa dan Bali.

Luhut mengatakan, mengenai sosialisasi pembelian minyak goreng melalui Peduli Lindungi akan dimulai pada hari ini Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Terapkan Syarat Jual Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Pakai Pakai PeduliLindungi

"Penggunaan Peduli Lindungi, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @minyakita.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu Luhut menyampaikan, bagi masyarakat yang belum punya aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng.

Baca Juga: Panduan Cara Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi di Toko Penjual Resmi

"Masyarakat bisa melakukan pembelian minyak goreng namun dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x