Ini Kriteria Penerima STB Gratis untuk Siaran Digital, Tidak Perlu Daftar

- 26 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi STB TV Digital.
Ilustrasi STB TV Digital. /dok Kominfo


PRFMNEWS - Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog di Indonesia paling lambat akan diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang.

Pelaksanaan ASO di berbagai daerah sudah dimulai yang dibagi menjadi tiga tahap. Adapun tahap pertama yaitu pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus, serta tahap ketiga 2 November.

Dalam rangka migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital, pemerintah bersama penyelenggara siaran atau multipleksing menyiapkan alat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat miskin.

Baca Juga: Siaran Analog di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sebentar Lagi Dimatikan, Simak Bedanya dengan Siaran Digital

STB adalah alat untuk menangkap sinyal digital sehingga dengan alat tersebut masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital di rumahnya.

Apa saja kriteria penerima STB Gratis dari pemerintah?

Direktor Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo, Nursodik Gunarjo menerangkan bahwa untuk mendapat STB gratis tidak perlu mendaftar.

Pasalnya, data penerima STB gratis sudah tersedia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ketahui Informasi Seputar Analog Switch Off Lewat Chatbot Whatsapp di Nomor Ini

"Rumah tangga miskin ini adalah yang terdaftar di DTKS Kemensos. Jadi tidak perlu datang ke kelurahan untuk mendaftar," ujar Nursodik dikutip dari Youtube Siaran Digital Indonesia.

Nursodik menegaskan, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos cukup menunggu di rumah karena STB akan segera dibagikan oleh penyelenggara multipleksing.

"Tidak ada pendaftaran, STB dibagikan langsung oleh penyelenggara multipleksing kepada para rumah tangga miskin," tuturnya.

Pendistribusian STB gratis ini dijelaskannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah akan membantu dalam penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.

Baca Juga: Menyambut Analog Switch Off, Ini 6 Keuntungan Beralih ke TV Digital

"Penyediaan STB gratis tersebut berasal dari komitmen para penyelenggara multipleksing dan jika tidak mencukupi maka sisanya dibantu pemerintah," terangnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kriteria penerima STB gratis dari pemerintah:

- Tidak ada pendaftaran tapi langsung dibagikan penyelenggara multipleksing

- Rumah tangga miskin penerima bantuan STB adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial

- Rumah tangga miskin memiliki perangkat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV digital

- Satu Rumah Tangga miskin hanya menerima bantuan satu STB

Selain itu, Nursodik juga sekaligus meluruskan beberapa kabar tidak benar (misinformasi) terkait Analog Switch Off.

Pertama, beredar kabar bahwa siaran TV digital adalah siaran streaming melalui gadget yang membutuhkan kuota internet. Hal ini tidak benar karena faktanya, siaran tv digital tidak memerlukan kuota internet.

Kedua, siaran TV digital adalah siaran TV berlangganan melalui kabel atau satelit yang berbayar setiap bulan. Faktanya, siaran TV digital gratis dan tidak ada biaya bulanan.

Ketiga, untuk menikmati siaran TV digital harus ganti perangkat. Faktanya, perangkat TV analog tabung maupun layar datar tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menambahkan STB.

Tidak dapat dipungkiri masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui tujuan program ASO serta bagaimana cara migrasi ke tv digital.

Untuk itu, Kominfo menyediakan layanan chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi terkait ASO.

Masyarakat bisa menanyakan informasi seputar ASO dengan chat ke nomor 08118202208.

"Bagi masyarakat yang ingin mengakses chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital bisa melalui nomor whatsap 08118202208," ucap Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam keterangannya.

Geryantika mengungkapkan ada sejumlah layanan yang bisa dipilih masyarakat saat mengakses chatbot, di antaranya adalah:

- Informasi umum tentang ASO
- Jadwal tahapan ASO
- Wilayah terdampak ASO di masing-masing tahap
hingga informasi tentang bantuan set top box (STB) dan STB bersertifikasi

"Ada informasi juga tentang cara beralih ke siaran digital, informasi umum tentang multipleksing, mengunduh aplikasi sinyalTVdigital, dan informasi tentang kecanggihan siaran digital," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang dilansir prfmwnews.id dari laman Kominfo berikut jadwal ASO untuk wilayah Jawa Barat:

a. Tahap I (30 April 2022)

• Jabar 2: Kabupaten Garut
• Jabar 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
• Jabar 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya
• Jabar 7: Kabupaten Cianjur
• Jabar 8: Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang

b. Tahap II (25 Agustus 2022):

• Jabar 1: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi

Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor masuk Tahap II, namun berada di daftar DKI Jakarta

c. Tahap III (2 November 2022)

• Jabar 5: Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi
• Jabar 6: Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang

Sebagai informasi, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x