Nursodik menegaskan, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos cukup menunggu di rumah karena STB akan segera dibagikan oleh penyelenggara multipleksing.
"Tidak ada pendaftaran, STB dibagikan langsung oleh penyelenggara multipleksing kepada para rumah tangga miskin," tuturnya.
Pendistribusian STB gratis ini dijelaskannya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah akan membantu dalam penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.
Baca Juga: Menyambut Analog Switch Off, Ini 6 Keuntungan Beralih ke TV Digital
"Penyediaan STB gratis tersebut berasal dari komitmen para penyelenggara multipleksing dan jika tidak mencukupi maka sisanya dibantu pemerintah," terangnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut kriteria penerima STB gratis dari pemerintah:
- Tidak ada pendaftaran tapi langsung dibagikan penyelenggara multipleksing
- Rumah tangga miskin penerima bantuan STB adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial
- Rumah tangga miskin memiliki perangkat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV digital
- Satu Rumah Tangga miskin hanya menerima bantuan satu STB