Ini Kriteria Penerima STB Gratis untuk Siaran Digital, Tidak Perlu Daftar

- 26 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi STB TV Digital.
Ilustrasi STB TV Digital. /dok Kominfo


PRFMNEWS - Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog di Indonesia paling lambat akan diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang.

Pelaksanaan ASO di berbagai daerah sudah dimulai yang dibagi menjadi tiga tahap. Adapun tahap pertama yaitu pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus, serta tahap ketiga 2 November.

Dalam rangka migrasi siaran tv analog ke siaran tv digital, pemerintah bersama penyelenggara siaran atau multipleksing menyiapkan alat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat miskin.

Baca Juga: Siaran Analog di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sebentar Lagi Dimatikan, Simak Bedanya dengan Siaran Digital

STB adalah alat untuk menangkap sinyal digital sehingga dengan alat tersebut masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital di rumahnya.

Apa saja kriteria penerima STB Gratis dari pemerintah?

Direktor Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemkominfo, Nursodik Gunarjo menerangkan bahwa untuk mendapat STB gratis tidak perlu mendaftar.

Pasalnya, data penerima STB gratis sudah tersedia melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ketahui Informasi Seputar Analog Switch Off Lewat Chatbot Whatsapp di Nomor Ini

"Rumah tangga miskin ini adalah yang terdaftar di DTKS Kemensos. Jadi tidak perlu datang ke kelurahan untuk mendaftar," ujar Nursodik dikutip dari Youtube Siaran Digital Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x