Berikut 3 Kelompok Orang yang Boleh Dibadal Haji Serta Tahapannya Menurut Kemenag

- 25 Juni 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi haji. Ini persyaratan badal haji.
Ilustrasi haji. Ini persyaratan badal haji. /Pexels/Haydan As-Soendway

PRFMNEWS - Pemerintah menyiapkan program badal haji pada setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Khusus Mulai Diberangkatkan ke Mekah

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” terang Fauzin seperti dikutip prfmnews.id melalui laman resmi Kemenag pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia yang Meninggal Dunia Bertambah

Kedua, menyiapkan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x