Berikut 3 Kelompok Orang yang Boleh Dibadal Haji Serta Tahapannya Menurut Kemenag

- 25 Juni 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi haji. Ini persyaratan badal haji.
Ilustrasi haji. Ini persyaratan badal haji. /Pexels/Haydan As-Soendway

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

Baca Juga: LINK Twibbon Idul Adha 2022 Unik, Gratis Tinggal Klik Untuk Ucapan Lebaran Haji 1443 H di Medsos dan WA

Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jemaah sebaiknya melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji. Jemaah bisa juga berkonsultasi terkait badal haji melalui Whatsapp center di nomor +966 503 5000 17.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x