Langkah penanganan PMK ini, kata Yeka, sebenarnya sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014 tentang penanganan dan pengendalian penyakit hewan dan dalam Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Harusnya, dengan adanya aturan ini penanganan PMK bisa jauh lebih baik.
"Harusnya ada ancang-ancang peringatan dini, melakukan mitigasi, solusinya apa, tidak seperti sekarang. Ini sudah lamban," paparnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Jerman Sepakati Sejumlah Kerja Sama di Berbagai Bidang
Dengan adanya hal ini, Ombudsman berharap agar Kementan dan pejabat lainnya untuk segera bertindak untuk mencegah kian banyaknya hewan ternak yang mati karena PMK ini.***