Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi, Wamenag Beri Apresiasi dan Sampaikan 3 Fakta ini

- 9 Juni 2022, 17:50 WIB
Warga Karawang Bentangkan Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin
Warga Karawang Bentangkan Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin /Karawangpost/

PRFMNEWS - Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap polisi di Kota Bandar Lampung, Lampung pada Selasa pagi, 7 Juni 2022.

Kabar penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin oleh polisi itu ditanggapi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dengan memberikan apresiasi dan mengungkap tiga fakta di balik organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.

Apresiasi Wamenag Zainut terhadap langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin itu karena menurutnya keberadaan organisasi tersebut jika dibiarkan bisa mengancam keselamatan negara.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa,” ujar Wamenag, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: Viral! Detik-detik Warga Nyaris Tertabrak Mobil Rombongan Jokowi di Batang Demi Lakukan Hal ini

“Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," imbuhnya.

Zainut melanjutkan, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut sudah memenuhi cukup bukti. Ia pun berharap polisi segera mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.

"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," ucapnya.

Adapun tiga fakta yang diungkap Zainut yakni sebagai ormas, Khilafatul Muslimin ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Penderita Gangguan Lambung Tetap Bisa Diet? dr. Saddam Ismail Bagikan Tips Diet untuk Penderita Maag

“Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemenag. Begitu pula sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag,” ungkapnya.

Kedua, gerakan yang dilakukan Khilafatul Muslimin merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah dan dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).

Hal tersebut, ujarnya, merujuk keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," tuturnya.

Ketiga, menurut Zainut, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI.

Baca Juga: Di Jabar, Harga Minyak Goreng Curah Sudah Mulai Turun, ini Harga Terbarunya

Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia. Juga mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," katanya.

Zainut menambahkan, masalah khilafah sesuai pandangannya, sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan.

Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.

Baca Juga: PSSI Dinyatakan Menang di Pengadilan Arbitrase Atas Perusahaan Asal Belgia yang Tagih Utang Rp672 miliar

Sehingga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apapun.

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka, dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa, dan agama," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x