Andrie Bayuajie Personil Band Kahitna Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Kasus Psikotropika

- 3 Juni 2022, 15:57 WIB
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie /Instagram/ @kahitna/@brigjen

PRFMNEWS - Polisi menangkap AB (48) seorang anggota band Kahitna yang awalnya diduga menyalahgunakan narkoba di rumah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis siang, 2 Juni 2022 kemarin.

Usai ditangkap, terungkap sosok AB yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba itu adalah Andrie Bayuajie yakni gitaris band Kahitna yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Andrie Bayuajie menyandang status tersangka atas kasus penyalahgunaan jenis obat psikotropika (narkoba). Andrie ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Ada Nama DKI Jakarta dan Jabar, Berikut 5 Provinsi dengan Pendapatan Daerah Tertinggi

Kabar musisi Andrie Bayuajie ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menyebut, barang bukti yang disita dari penangkapan Andrie Bayuajie yaitu 45 butir Valdimex diazepam termasuk golongan psikotropika golongan 4.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzodiazepin yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Jumat 3 Juni 2022.

Terkait kasus ini, Andrie Bayuajie dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Terlalu Sering Minum ini Jika Ginjal Tidak Ingin Bermasalah, kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x