Ia kembali menegaskan, penindakan tilang manual ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 13 Juni 2022 mendatang, setelah dilakukan uji coba pada tanggal 6 – 12 Juni.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Polisi Ajari 8 Anggota Geng Motor di Majalengka Mengaji Sebagai Proses Pembinaan
Berikut daftar 12 ruas jalan lama Jakarta yang diterapkan tilang elektronik bagi pelanggar ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan S Parman.
6. Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Bayi di Cijerokaso Kota Bandung