PRFMNEWS - Aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan dari Kemendagri bikin geger masyarakat.
Pasalnya penulisan nama di KK dan KTP minimal harus ada dua kata dan maksimal 60 huruf.
Terkait ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan soal Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang membuah heboh ini.
Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Metaverse untuk Pertemukan Pejabat Pemerintah di Dunia Virtual
Zudan menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," kata Dirjen Zudan dalam keterangan resminya, Senin 23 Mei 2022.
Selain itu, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga: Kemendagri Tegur Kabupaten Bandung karena Masalah Ini
Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.