Heboh Penulisan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Kemendagri Soal Aturan Baru

- 23 Mei 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Pajero yang Cekcok di Gerbang Tol Tomang Jakarta Minta Maaf, Pengemudi Mobil Yaris Bilang Begini

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Baca Juga: Resmi, Kemendagri Terbitkan Surat Rekomendasi Pelantikan Yana Mulyana jadi Wali Kota Definitif

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah