Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Akan Segera Diganti Warna Putih, Polisi Ingatkan Tidak Ada Biaya Tambahan
Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan/komorbid: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksin covid-19.
Baca Juga: Apa Itu Program Indonesia Bersih yang Katanya Mampu Membuka Ribuan Lapangan Kerja Baru
Anak di bawah usia 6 tahun: Tidak wajin RT-PCR atau RT-Antigen. Tak hanya itu, anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan perjalanan terbaru.
Adapun ketentuan lainnya, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***