PRFMNEWS - Pelonggaran protokol kesehatan covid-19 di Indonesia kembali dilonggarakan.
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan, kini ada syarat baru di penerbangan.
Syarat penerbangan terbaru menyebutkan adanya kebijakan yang tak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes covid-19 baik RT-PCR maupun swab antigen.
Dalam sebuah keterangan di media sosial Angkasa Pura II disebutkan ada pembaruan dalam ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam SE Ketua Satgas Covid-19 nomor 18 Tahun 2022 dan juga SE Kemenhub nomor 56 tahun 2022.
Persyaratan baru penerbangan ini berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Adapun syarat terbarunya adalah sebagai berikut:
Penumpang yang sudah divaksin lengkap dosis 2 dan dosis 3 atau Booster: Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Akan Segera Diganti Warna Putih, Polisi Ingatkan Tidak Ada Biaya Tambahan
Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
Tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan/komorbid: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, penumpang dengan kondisi ini juga wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksin covid-19.
Baca Juga: Apa Itu Program Indonesia Bersih yang Katanya Mampu Membuka Ribuan Lapangan Kerja Baru
Anak di bawah usia 6 tahun: Tidak wajin RT-PCR atau RT-Antigen. Tak hanya itu, anak usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan perjalanan terbaru.
Adapun ketentuan lainnya, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***