PRFMNEWS - Rencana penggunaan warna dasar putih pada pelat kendaraan tidak lama lagi akan segera dilakukan.
Penggunaan pelat berwana putih ditargetkan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2022.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak akan ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari warna hitam ke putih.
“Enggak ada (biaya pergantian ) kalau pas pelat hitam keluar? Nggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujar Dirregidant Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri hari ini Kamis, 19 Mei 2022.
Baca Juga: Lokasi Sebenarnya KKN di Desa Penari Akhirnya Diungkap, Pengelola: Semua Tercatat
Syarat untuk mendapatkan pelat putih yaitu pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan selanjutnya akan mendapatkan pelat putih.
Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.