PRFMNEWS - Kembali terjadi, polisi memberhentikan sebuah mobil yang menggunakan rotator dan sirine di Kota Depok Jawa Barat, pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.15.
Setelah diperiksa, ternyata pemilik mobil yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan milik artis Daus Mini.
Mobil jenis Toyota Fortuner milik Daus Mini tersebut berwarna hitam dan melakukan pelanggaran di Kawasan Jalan Akses UI Kota Depok Jawa Barat.
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus mengatakan bahwa kendaraan yang ternyata milik Daus Mini itu sempat minta prioritas dengan menyalakan sirine.
"Kita sempat kejar dari Simpang Jalan Raya Juanda dan tertangkap di bawah flyover UI," ujar AKP Agus saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 10 Maret 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui akun Instagram @pmjnews.
Bukan hanya melakukan pelanggaran, kendaraan milik Daus Mini tersebut ternyata memiliki plat mobil yang palsu alias bodong.
“Setelah sempat diinterogasi di lapangan, pengemudi kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Depok. Setelah diperiksa, plat mobil ternyata palsu atau bodong,” lanjut Agus.
Baca Juga: Buntut Kasus Tangmo Nida, Netizen Trendingkan Tagar Blacklist Thailand For Holiday