Dua Affiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Bikin Rugi Korban hingga Rp20 Miliar

- 10 Maret 2022, 18:45 WIB
ilustrasi affiliator
ilustrasi affiliator /Pixabay/lukinlgor

PRFMNEWS - Dua orang affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dua affiliator trader EA Copet yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu berinsial H dan R.

Dua affiliator trader EA Copet ini diduga diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.

Pendamping korban, Charlie Wijaya menjelaskan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kegiatan Kuliah di Kampus SBM ITB Berhenti Sementara, Forum Dosen Paparkan Alasannya

Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x