PRFMNEWS – Maraknya kasus penipuan binary option dan broker illegal memakan banyak korban hingga meresahkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Bank tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum, termasuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulasi dan ilegal.
“Bank juga harus menerapkan prinsip Know-Your-Customer atau KYC sehingga Bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan,” kata OJK dalam keterangan dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi OJK hari ini Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Anggota Dewan Dukung TPU Baru di Kecamatan Cibiru Kota Bandung
Baca Juga: Jokowi Serukan Stop Perang: Perang itu Menyengsarakan Umat Manusia
Penggunaan rekening/rekening virtual di Bank dalam rangka perdagangan Aset Kripto, hanya diperkenankan oleh pedagang Aset Kripto yang legal dan telah memperoleh izin dari Bappebti.
OJK juga menegaskan bahwa binary option adalah illegal dan bersifat judi.
Baca Juga: Fajar Alfian Berikan Hadiah Istimewa di Hari Ulang Tahun Susan Sameeh yang ke 25
Baca Juga: Sebanyak 138 WNI Berada di Ukraina Dipastikan dalam Kondisi Aman