Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Terhadap Tawaran Binary Option atau Broker Ilegal

- 21 Februari 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi Binary Option
Ilustrasi Binary Option /Pixabay/Pexels

PRFMNEWS - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran Binary Option atau broker ilegal yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ini penting guna mengantisipasi sesuatu tak diinginkan terjadi dan dilakukan oleh afiliator yang berpotensi merugikan masyarakat.

SWI juga telah memanggil sejumlah afiliator untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ada. Di antaranya yakni Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga memfasilitasi serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca Juga: Indra Kenz Akui Kesalahannya Menyebut Binomo Sebagai Binary Option Legal

Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip prfmnews.id dari Setkab.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Kronologis Pengungkapan Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option di Ruko Kosambi Kota Bandung

Baca Juga: Bappebti Blokir 92 Domain Binary Option dan 336 Situs Robot Trading, Termasuk Binomo dan DNA Pro

Dalam pertemuan virtual tersebut, SWI juga meminta para influencer untuk menghentikan kegiatan promosi serta pelatihan trading mereka di akun media sosial masing-masing.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x